Dorong Restorative Justice, 2 Polsek di Sukoharjo Tak Lagi Tangani Perkara Pidana, Begini Tanggapan Pengacara

- 4 Juni 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi mencari keadilan
Ilustrasi mencari keadilan /Pixabay/ Gerd Altmann

WNC-SUKOHARJO- Merujuk Surat Keputusan (SK) Kapolri bernomor Kep/3/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) kini berubah tugas dan fungsinya.

Jika sebelumnya terdapat unit penanganan perkara pidana, namun sekarang fungsinya hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Diantara 1.062 Polsek di Indonesia yang dirubah fungsinya oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu, dua diantaranya adalah Polsek Bendosari dan Polsek Sukoharjo Kota, Polres Sukoharjo, Polda Jateng.

Baca Juga: Sinopsis Film Cold Pursuit Bioskop Trans TV, Aksi Balas Dendam Seorang Ayah

Seperti dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa alasan meniadakan fungsi reskrim di Bendosari dan Sukoharjo Kota lantaran letaknya berdekatan dengan Mapolres.

"Misalkan ada kasus, maka penanganannya di tarik ke Polres, atau bisa diselesaikan secara restorative justice (RJ). Jadi dua Polsek itu hanya fokus pada harkamtibmas," kata Kapolres, Sabtu 4 Juni 2022.

Meskipun begitu, semua laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat pencari keadilan kepada dua polsek tersebut, tetap diterima berjalan normal seperti biasa.

Baca Juga: Unjuk RasaTolak Pembangunan Kafe Holywings di Sukoharjo, Seratusan Warga Turun ke Jalan

"Tetap menerima laporan. Kalau ada laporan perkara skala kecil dan memungkinkan untuk di restoratif justice, ya cukup diselesaikan disana saja (Polsek-Red). Tapi kalau ternyata masuk ke ranah penyidikan, nanti Polres yang turun," terang Wahyu.

Diketahui, Polres Sukoharjo membawahi sebanyak 12 polsek. Dari jumlah itu, Polsek Weru dan Polsek Bulu berada paling jauh. Wilayahnya berada diperbatasan Kabupaten Wonogiri dan Kabupatan Klaten.

Menanggapi komitmen kepolisian mengedepankan penyelesaian perkara secara RJ, praktisi hukum Gema Damaiyanto dari Gema Pradata Law Firm Associate menyampaikan apresiasinya.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Program Vaksinasi Berhadiah, Warga Kartasura Dapat 1 Unit Motor

Namun disisi lain, sebagai pengacara hukum yang hampir selalu bersinggungan dengan kepolisian dalam menangani perkara, ia juga menyatakan sejumlah catatan kritis.

"Bicara terkait RJ sebetulnya hal tersebut menjadi program yang sejatinya dicanangkan Kapolri untuk membenahi manajemen penanganan kasus," tuturnya saat ditemui secara terpisah.

RJ menurutnya, merupakan langkah dan upaya untuk mengikuti dinamika dan perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Baca Juga: Konservasi Lingkungan, SQ Peduli Tanam 3.000 Pohon dan Tebar 5.000 Ikan di Kawasan Embung Pakis Wonogiri

"Penyelesaian perkara secara RJ dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sesuai Pasal 1 angka 27 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," kata Gema.

Dalam Perkap itu, lanjutnya, menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak

Terkait fungsi reskrim di polsek atau di polres, dalam pandangan Gema, tidak menjadi kendala utama bagi para pencari keadilan. Namun yang paling penting adalah penyidik ditingkat polsek harus paham tentang definisi RJ.

Baca Juga: Layanan Multi Perijinan Satu Pintu, Kini Kabupaten Sukoharjo Miliki Mall Pelayanan Publik

"Khususnya di Polres Sukoharjo, kami melihat masih gagap dalam mendefinisikan perkara pidana yang relevan untuk diselesaikan secara RJ. Ini pengalaman klien kami yang gagal RJ di Polsek Grogol. Padahal semua syarat terpenuhi," tandasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x