Gaduh Excavator Alat Bukti Perusakan Bekas Beteng Kartasura, Begini Tanggapan PPNS BPCB Jateng

- 20 Mei 2022, 21:36 WIB
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator /WNC/ Nanang Sapto Nugroho


WNC- SUKOHARJO – Keberadaan excavator yang merupakan alat bukti perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartausura hingga kini menjadi pertanyaan publik, lantaran tidak ada dilokasi kejadian.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Tengah (Jateng), Harun Arrosyid, saat dikonfirmaai mengatakan, keberadaan eskavator akan disampaikan seusai gelar perkara.

"Mohon maaf, besuk Senin (23 Mei 2022) sekaliyan kami jawab habis gelar perkara di BPCB Jateng (Prambanan, Klaten), biar lengkap," kata Harun melalui pesan singkat WhatApp, Jum'at 20 Mei 2022.

Baca Juga: Sedih, Garuda Muda Dikalahkan Thailand di Semifinal SEA Games 2021, Begini Respon Menpora Amali

Hal senada juga disampaikan Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, bahwa penjelasan terkait keberadaan excavator yang digunakan menjebol tembok keraton akan disampaikan setelah gelar perkara.

"Akan dijelaskan hari Senin setelah gelar perkara bersama Korwas, PPNS, Polda Jateng dan PPNS BPCB Jateng,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Terpisah, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, menyebut excavator yang merupakan alat bukti tidak terlihat sejak kedatangan tim Kejagung di lokasi saat menjelang Lebaran lalu.

Baca Juga: Dapat Aduan Masyarakat, Satpol PP Sukoharjo Hentikan Proyek Pembangunan Holywings Solo Baru

"Excvator ini menjadi barang bukti penting dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura. Ada undang-undang (UU) yang mengaturnya," terangnya.

UU yang yang dimaksud adalah tentang perlakuan barang bukti, dengan pertimbangan subjektif penyidik, dapat disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat Rupbasan, dilelang, dipinjampakaikan atau dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x