Masih Proses Lidik, FBM Pertanyakan Raibnya Excavator Penjebol Bekas Beteng Keraton Kartasura di Lokasi

- 19 Mei 2022, 16:29 WIB
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator
Kondisi lahan bekas beteng Keraton Kartasura pasca dijebol, pada Kamis 19 Mei 2022 tidak terlihat adanya excavator /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

WNC-SUKOHARJO- Keberadaan excavator yang digunakan sebagai alat untuk menjebol tembok bekas beteng Keraton Kartasura dipertanyakan oleh Forum Budaya Mataram (FBM), lantaran sudah tidak lagi berada dilokasi. Padahal kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Raibnya alat berat yang sebelumnya digunakan untuk menjebol tembok dan mengeruk tanah di lahan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu, dinilai mempersulit proses untuk menjerat tersangka pelaku dalam kasus yang telah menjadi sorotan nasional tersebut.

"Kami mempertanyakan, kemana barang bukti (excavator) tersebut. Karena kami melihat saat tim Kejaksaan Agung (Kejagung) meninjau lokasi beberapa hari lalu, barang itu sudah tidak ada," kata Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film The Man With The Iron Heart Bioskop Trans TV, Peristawa Kelam Kejamnya Tentara Nazi

Mengingat eksavator tersebut merupakan salah satu alat bukti dari pelaku, maka ia meminta kepada aparat terkait yang menangani kasus dugaan perusakan tembok bekas beteng keraton itu untuk menjelaskan keberadaannya.

"Barang itu disimpan dimana? Apakah disimpan di Kejati Jawa Tengah (Jateng), di Polres Sukoharjo, di Polsek Kartasura, BPCB Jateng, Polda Jateng, atau dimana? Ini perlu dipertanyakan, karena menurut kami (excavator) itu adalah alat bukti pokok," tegasnya.

Sebagai barang bukti dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, menurut Kusumo, semestinya excavator itu diamankan. Tidak boleh dipinjamkan secara sembarangan tanpa prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Semifinal Sepak Bola SEA Games 2021 Vietnam, Garuda Muda Tak Gentar Lawan Thailand

"Misalnya itu diambil untuk dipinjam oleh pemiliknya, itu harus melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bisa begitu saja diambil seenaknya. Karena ini alat bukti yang nanti akan disampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x