WNC-SUKOHARJO- Setelah ramai jadi sorotan publik lantaran menjebol tembok bekas beteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pemilik lahan menunjuk kuasa hukum.
Tim dari Kantor Hukum Bambang Ary Wibowo dan rekan, ditunjuk oleh Burhanudin (45) sang pemilik lahan untuk menjelaskan melalui konferensi pers di Unknown Kopi, Fajar Indah, Colomadu, Karanganyar, Kamis 12 Mei 2022.
Kepada awak media, Bambang, menjelaskan berbagai hal terkait dinamika penanganan dan perkembangan kasus penjebolan tembok yang telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menurunkan tim ke Sukoharjo.
Baca Juga: 5 Tahun Menderita, Warga Terdampak Limbah PT RUM Datangi DPRD Sukoharjo Minta Solusi
Tim Kejagung melakukan pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil sejumlah orang yang dinilai terkait dengan tembok bekas Keraton Kartasura tersebut. Termasuk Burhanudin juga diperiksa tim Kejagung di Kejari Sukoharjo, pada Rabu 11 Mei 2022 kemarin.
“Mas Burhanudin diperiksa tim Kejakgung dengan tujuh pertanyaan yang diajukan. Ada dua persoalan hukum yang ditanyakan, yaitu terkait dengan kepemilikan tanah dan terkait BCB,” kata Bambang.
Selaku kuasa hukum yang ditunjuk, Bambang menyampaikan sudah membuat opini hukum terkait pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura dan sudah diserahkan kepada tim Kejagung.
Baca Juga: Pembukaan SEA Games Vietnam, Defile Tim Indonesia Pamer Keberagaman Budaya
"Dalam opini hukum itu, kami menjelaskan banyaknya aturan hukum yang belum dilaksanakan," sebutnya.