Polisi Surabaya Ungkap Penyelundupan Hewan Dilindungi Jenis Bekantan dan Kucing Hutan dari Kalsel

- 5 Maret 2022, 20:45 WIB
Foto Ilustrasi ; Kucing Hutan Jawa/Belacan termasuk satwa dilindungi./
Foto Ilustrasi ; Kucing Hutan Jawa/Belacan termasuk satwa dilindungi./ /DWS/doc.WNC

WNC - SURABAYA – Dua satwa dilindungi jenis bekantan dan kucing hutan, ditemukan mati saat diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Itu terungkap saat aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak  mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang diselunddupkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto menyatakan telah menangkap seorang pelaku bernama Alex Syahrudin (33 tahun).

"Pelaku merupakan sopir perusahaan jasa ekspedisi. Dia membawa beberapa jenis satwa yang tergolong dilindungi melalui angkutan kapal laut, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Polrestro Jakarta Selatan Mendalami Kasus Dugaan Penganiayaan dan Percobaan Bunuh Diri Artis Ayu Aulia

Dari kendaraan truk yang dikemudikan Alex, polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan dan seekor anakan bekantan.

Saat diamankan polisi, dua ekor satwa di antaranya ditemukan dalam kondisi mati, yaitu seekor anakan bekantan dan seekor anakan kucing hutan.

"Jadi modus penyelundupan satwa-satwa dilindungi asal Kalimantan ini melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ucap Kapolres.

Dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x