Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

- 24 Mei 2022, 09:03 WIB
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan.
Foto Ilustrasi Vonis Pengadilan. /PIXABAY

WNC - MAKASAR – Dua terdakwa bandar narkoba di Makasar, Sulawesi Selatan, Fathurrahman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.

Sidang putusan di PN Makasar, Senin, 23 Mei 2022, menghadirkan tiga terdakwa, masing-masing Faturrahman, Syafruddin, dan Andi Baso Jaya. Ketiganya merupakan bandar narkoba.

Ketua majelis hakim, Muh Yusuf Karim, membacakan langsung putusan sidang untuk tiga orang terdakwa dan memvonis seumur hidup untuk Faturrahman.

Para terdakwa selaku bandar narkoba terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Keroyok Juru Parkir Usai Karaoke, 3 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Surakarta

Menurut majelis dalam sidang yang digelar secara hibrid, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk dua terdakwa, Syafruddin mendapat vonis hukuman mati, dan Andi Baso Jaya, hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menjelaskan, vonis berbeda dari ketiga terdakwa (dipertimbangkan) berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.

Fathurrahman mendapat vonis pidana penjara seumur hidup karena lebih ringan dibanding terdakwa Syahruddin yang mendapat vonis pidana mati.

Baca Juga: Dinas Peternakan Boyolali Sebut 15 Sapi asal Pracimantoro Terjangkit PMK, Pemkab Wonogiri Tutup Pasar Hewan

Syafruddin sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan lainnya.

"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya, dikutip WNC dari ANTARA.

Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan polisi, Baso hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.

Baca Juga: Banjir Rob Setinggi 2 Meter Rendam Pesisir Kota Semarang, Ratusan Warga Beraktivitas di Tengah Genangan

Saat ia mengetahui Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu, terdakwa sempat kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.

Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.

"Saat Baso bertanya ke Syafruddin soal isi tas, sudah dijawab itu narkoba. Harusnya Andi Baso meninggalkan rekannya, tapi dia justru membawa Syafruddin lalu memarkirkan mobilnya  tersembunyi hingga digerebek polisi," katanya.

Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.

 Baca Juga: Waduh! Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung dan Seorang ASN Resmi Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Ditnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan ketiga pelaku, dua diantaranya adalah bandar narkoba dengan sindikat jaringan Malaysia dan Filipina.

Pada saat diamankan oleh polisi, kedua terdakwa menguasai narkoba seberat 75 kilogram dan 32.747 pil ekstasi.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah