WNC - MATARAM – Kasus Amaq Sita, korban begal yang dijadikan tersangka polisi di Lombok Tengah, NTB, disinyalir mulai distop.
Amaq Sita (34) menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah menaklukkan 4 begal yang mencegatnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, hingga dua di antaranya tewas.
Penetapan sang penakluk begal sebagai tersangka inipun viral di media sosial. Kabar terkini, Amq Sita berhasil menaklukkan status hukum ‘tersangka’ yang dibuat penyidik Polres Lombok Tengah.
Dikutip WNC dari Antara, penyidikan kasus pembunuhan dua pelaku begal tersebut dihentikan pihak kepolisian.
Baca Juga: 150 Jamaah Terluka, Anggota DPR Prihatinkan Serangan Israel di Masjid Al Aqsa saat Ramadhan
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.
Penyidik melihat perbuatan Amaq Sita sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.