Lagi Viral di Media Sosial, Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan, Tips Polisi; Kalau Pergi Jangan Sendiri

- 14 April 2022, 05:58 WIB
Tangkap layar video jumpa pers penetapan tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB./
Tangkap layar video jumpa pers penetapan tersangka pembunuh begal di Lombok Tengah, NTB./ /Instagram @lintas.patroli/ @majeliskopi08

WNC – MEDIA SOSIAL – Profesionalisme Polri kembali diuji kasus pembelaan diri korbn begal di Desa Ganti, Kecamatan PrayaTimur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabar yang viral di Media Sosial, polisi menetapkan korban begal berinisial S (34) sebagai tersangka pembunuhan terhadap P (30) dan OWP (21), keduanya warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Cuplikan video yang beredar memperlihatkan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut pada Selasa, 13 April 2022.

Pada saat itu seorang wartawan bertanya, bagaimana sikap masyarakat jika mengalami aksi pembegalan, agar dia tidak jadi tersangka.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H, 14 April 2022 Wilayah Sragen dan Karanganyar

“Terakhir pak, terkait kronologi kejadian yang disampaikan tadi, bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum, pasrah, lari, atau bagaimana?” tanyanya.

Polisi yang dipanggil pak Waka itupun menjawab, bahwa dii negara kita perbuatan main hakim (sendiri) dilarang, karena itu juga suatu tindak pidana.

“Paling tidak kalau bepergian ya ngajak temanlah,” katanya, , dikutip WNC dari akun Instagram @lintas.patroli dan @majeliskopi08.

Unggahan video kegiatan jumpa pers inipun viral di media sosial. Kacamata netizen melihat ini tidak mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: instagram @majeliskopi08 Instagram @lintas.patroli


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x