“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” jelas Kapolda.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu jerigen berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jerigen masing-masing berisi air pewarna makanan.
Selain itu lima jerigen masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.
Baca Juga: Penerapan Olahraga Kardio Dipercaya Melawan Penyakit Kanker, dan Memperbaiki Suasana Hati Pasien
Kedua pelaku dijerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. ***