Tiga Kabupaten Jadi Sasaran Penjualan Minyak Goreng Oplosan, Sekali Takar Keuntungan Mencapai Rp5 Juta

- 23 Februari 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi. Dua warga Kudus Diamankan karena telah melakukan tindakan merugikan, sebab mengoplos minysk goreng dengan pewarna makanan.
Ilustrasi. Dua warga Kudus Diamankan karena telah melakukan tindakan merugikan, sebab mengoplos minysk goreng dengan pewarna makanan. /Foto : Pixabay/


WNC - SEMARANG - Dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng. Ia memanfaatkan kelangkaan ini demi mendapatkan keuntungan.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, pelaku berinisial MNK dan AA nekat mengoplos minyak goreng dicampur dengan pewarna makanan. Barang oplosan tersebut dijual dengan harga Rp16.500 per liter.

Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Lutfi membeberkan, pelaku nencampur minyak goreng curah dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning.

Baca Juga: Sudah Divaksin Booster, Menteri Pertahanan Malaysia Hishammuddin Hussein Dikabarkan Positif COVID-19

Dalam sekali oplosan, keduanya mampu meraup keuntungan senilai Rp5,6 juta. Campuran minyak goreng dan pewarna akan menyerupai aslinya.

"Ada tiga lokasi pemasaran minyak goreng oplosan ini. Meliputi wilayah Kudus, Pati, dan Rembang," kata Kapolda, dikutip WNC melalui jateng.polri.go.id.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak 3 bulan. Bahkan di Kabupaten Kudus pelaku menjual minyak goreng oplosan kepada pengusaha Home industri kerupuk.

Baca Juga: Lagi Bersih-bersih Rumah, Warga Tangerang Dipukul Pakai Cangkul oleh Tetangga, Akibatnya Kepala Korban Terluka

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” jelas Kapolda.

Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu jerigen berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jerigen masing-masing berisi air pewarna makanan.

Selain itu lima jerigen masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

Baca Juga: Penerapan Olahraga Kardio Dipercaya Melawan Penyakit Kanker, dan Memperbaiki Suasana Hati Pasien

Kedua pelaku dijerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. ***

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Jateng.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x