Pelaku Penimbun Minyak Goreng bakal Ditindak Tegas! Hingga Denda 5 Miliar Rupiah

- 21 Januari 2022, 13:35 WIB
Minyak goreng telah mengalami penurunan harga, bagi para penimbun akan dilakukan penindakan tegas.
Minyak goreng telah mengalami penurunan harga, bagi para penimbun akan dilakukan penindakan tegas. /Foto : PikiranRakyat.com/


WNC - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liternya. Mengacu pada hal tersebur aparat kepolisian akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng.

"Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.

Para oknum akan dikenakan sanksi Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan.

Mengatisipasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan pembentukan tim monitoring, akan diterjunkan ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mengerikan, Antrean Panjang Kendaraan di Trafic Light Berhamburan Dihantam Truk Rem Blong dari Belakang

Tim akan diterjunkan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran.

Selanjutnya, akan menindak oknum yang melakukan penimbunan serta menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan, dikutip WNC melalui PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x