Pasangan Suami Isteri Nikah Siri Buang Bayi di Depan Rumah Warga akhirnya Ditangkap Polisi di Banda Aceh

- 9 Januari 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO /Antara

WNC – BANDA ACEH- Polisi ungkap pembuang bayi malang didepan rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, baru-baru ini.

Pelaku AS (24) dan SY (21), merupakan pasangan suami isteri menikah siri. Keduanya ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu, 8 Januari 2022 mengatakan, bayi malang tersebut merupakan anak kedua pelaku.

Baca Juga: 52 Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Polisi Menangkap Nahkoda Kapal

Anak pertama pelaku berusia 1,5 tahun dititipkan orangtuanya, karena pelaku tak bisa mengasuh.

“Diduga kehamilan anak kedua ini tanpa epengetahuan orangtua, sehingga mereka mambuangnya,” katanya.

 Sebelumnya, sosok bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak Pajak, DPRD: Jateng Kehilangan Rp932 Miliar Pendapatan

"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," tutur Ryan Citra Yudha, dilansir WNC melalui Antara.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Ryan menjelaskan, kedua pelaku menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS.

Baca Juga: Haimau Sumatera Teror Warga Mukomuko, Sering Memangsa Hewan Ternak termasuk Sapi

Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan. Bayi kedua inipun sempat dititipkan orang (pengasuh).

Karena panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Riza dan Vidya, Berani Bercerita dan Berkarya, Langkah Awal Membuat Film Independen

Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah familinya.

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Pencurian LPG dengan Tersangka ‘Jaka Sembung Bawa Golok’ alias Penderita Gangguan Jiwa

Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah