Tersangka Pembuangan Bayi di Danau Sipin Diamankan Polisi, Kantong Belanja dan Plastik Jadi Barang Bukti

- 6 November 2021, 20:41 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap MRT tersangka pembuangan bayi di Danau Sipin.
Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap MRT tersangka pembuangan bayi di Danau Sipin. /Antaranews.com/

WNC - JAMBI - Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan tersangka MRP seorang wanita muda membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orangtuanya Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.

Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di RT 05, Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, lokasi tersebut merupakan kediaman orang tua tersangka. MRT diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa kantong belanja warna hijau dan sebuah plastik transparan.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MRP, dari penuturan tersangka ia melahirkan bayi perempuan di kost miliknya berada di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.

Usai melahirkan, tersangka membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut di wisata Danau Sipin pada Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Tak berselang lama warga menemukan bayi malang di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin.

"Kini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja terlibat dalam kasus ini," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan, dikutip WNC dari antaranews.com.

Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP. (Panca/***)

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x