Pasangan Suami Isteri Nikah Siri Buang Bayi di Depan Rumah Warga akhirnya Ditangkap Polisi di Banda Aceh

- 9 Januari 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO /Antara

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Ryan menjelaskan, kedua pelaku menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS.

Baca Juga: Haimau Sumatera Teror Warga Mukomuko, Sering Memangsa Hewan Ternak termasuk Sapi

Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan. Bayi kedua inipun sempat dititipkan orang (pengasuh).

Karena panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Riza dan Vidya, Berani Bercerita dan Berkarya, Langkah Awal Membuat Film Independen

Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah familinya.

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah