Mabuk Berat Seorang Buruh Serabutan di Sukoharjo, Lindas Kepala Temannya Usai Pesta Miras Hingga Tewas

14 Desember 2021, 08:21 WIB
Konferensi pers kasus penemuan jasad seorang buruh bangunan di Sukoharjo. /Foto : Humas Polres Sukoharjo/

WNC - SUKOHARJO - Seorang buruh serabutan menjadi tersangka terkait kasus penemuan jasad buruh bangunan tewas ditabrak sepeda motor.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan WN (24) warga Desa Combongan, Kabupaten Sukoharjo, jadi tersangka terkait temuan jasad pria bersimbah darah yang ditemukan warga pada Minggu 12 Desember 2021.

“Jadi awalnya korban beserta teman-temanny, makan-makan di sekitar lokasi proyek perumahan Bina Karya pada Sabtu, 11 Desember malam. Mereka bakar-bakar ikan dan minum-minuman keras (miras) hingga larut malam,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin 13 Desember 2021.

Sebelum kejadian, dua orang saksi keluar untuk membeli minuman keras karena sempat kehabisan.

Baca Juga: Artis BJ Tersandung Kasus Narkoba, Sabu Seberat 0,49 gram Diselundupkan dalam Bungkus Rokok

Mereka lantas melanjutkan minum bersama. Tidak berselang lama saksi 2 berhenti minum karena mengantuk.

“Jadi setelah saksi 2 pergi tidur di lokasi proyek, tinggal saksi 1 dan korban. Sampai akhirnya keduanya tertidur di sana karena mungkin sudah mabuk,” imbuh AKBP Wahyu Nugroho.

Jam audah menunjukkan pukul 02.30 WIB, saksi 1 tertidur di atas rumput, sementara korban di atas aspal jalan.

Namun, tengah malam ketika ia terbangun, saksi 1 kaget karena mendapati tubuh korban sudah bersimbah darah.

Baca Juga: Dua Ormas di Jakarta, FBR dan Pemuda Pancasila Dilaporkan Menguasai 3 Bidang Tanah Negara tanpa Hak

“Melihat kondisi itu saksi berteriak dan membangunkan teman-temannya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Kondisi korban sudah sekarat," ucapnya.

Dari laporan warga terkait insiden tersebut, pihaknya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, salah seorang warga sempat mendengarsuara motor melintas di jalan dengan kecepatan tinggi.

Bahkan, bersamaan dengan itu terdengar suara seperti tabrakan. Dari informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus.

Benar saja, korban tewas akibat tertabrak kendaraan WN. Akibat insiden tersebut, ia mengalami luka parah pada bagian kepala.

Baca Juga: Kontrak Hampir Habis, Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Rp96 Milliar Belum Kelar, DPRD-pun 'Koar-koar'

“Karena lakalantas, kasus ini ditangani oleh Satlantas, tidak oleh Satreskrim. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 UULAJ Nomor 22 tahun 2019 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap Kapolres, dikutip WNC melalui tribratanews.sukoharjo.jateng.polri.go.id.

Dari pengakuan tersangka, ia mengemudikan motor itu dalam keadaan mabuk. Sehingga tidak sadar telah menabrak korban hingga terluka parah bahkan meninggal dunia.

“Sebelumnya saya minum dan tidak tahu kalau saya menabrak orang. Jadi saya terus pulang ke rumah,” ujar WN.

Sebelum kasus ini terungkap, ada dugaan buruh tersebut korban pembunuhan. Sebab ditemukan luka cukup parah di kepala kanan belakang. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler