WNC-SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula Ganda. Formula itu dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pasca pandemi.
Hal itu disampaikan Ganjar usai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11). Ganjar mengatakan sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait soal itu.
"UMP rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," katanya.
Dari diskusi dengan sejumlah pihak itu, Ganjar menemukan fakta, ada perusahaan terdampak pandemi, namun ada juga yang tidak. Jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang tidak kuat.
"Kalau dipukul rata, ada yang keberatan. Maka kami lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya," jelasnya.
Menurutnya, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi yang sudah bekerja di atas satu tahun, harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.
Baca Juga: Empat Bulan Gabung BUMP, Omzet Petani Cilacap Jawa Tengah Capai 2 Milyar Rupiah, Bagaimana Caranya ?