Dua Ormas di Jakarta, FBR dan Pemuda Pancasila Dilaporkan Menguasai 3 Bidang Tanah Negara tanpa Hak

- 14 Desember 2021, 05:52 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). /Mentari Dwi Gayati/ANTARA

WNC - JAKARTA - Dua organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) menguasai tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap, bangunan milik pemerintah tersebut diperkirakan sudah dikuasai kedua ormas selama beberapa tahun, dikutip WNC dari Antara.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, satu bidang tanah dan bangunan empat lantai, berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, dikuasai ormas Pemuda Pancasila sejak ta2004.

"Yang pertama, laporan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," kata Setyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Terdengar Dua Kali Letusan, Penangkapan Perampok Bersenjata Api di Perum Pegadaian Berlangsung Dramatis

LMAN selaku pengelola aset sebenarnya telah melakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila (PP) terkait pemanfaatan bangunan itu.

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP.

Dua bidang tanah lainnya dikuasai Ormas FBR, berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

"Oleh Ormas FBR, kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x