Pria Diduga Pencuri di Kawasan Pasar Manggis Ditangkap Polisi dalam Keadaan Mabuk dan Mengemudi Melawan Arus

- 15 November 2021, 10:52 WIB
Pelaku sebagai joki sedang diperiksa pihak kepolisian.
Pelaku sebagai joki sedang diperiksa pihak kepolisian. /Foto : Humas Polda Metro Jaya/

WNC - JAKARTA - Seorang pria diduga pelaku pencuri sepeda motor diamankan petugas. Ia ditangkap usai menabrak kendaraan dalam keadaan mabuk.

“Pelaku diduga melakukan aksi curanmor diamankan, Sabtu 13 November sekira pukul pukul 03.20 WIB,” kata kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu 14 November 2021.

Kapolsej Metro Setiabudi, Kompol Beddy, pelaku AR diduga melakukan pencurian di wilayah Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan pelaku dilakukan pihak kepolisian, setelah pelaku menabrak mobil dalam kondisi mabuk dan melaju dengan melawan arah.

Baca Juga: Persis Solo Akan Tampil Tanpa Beban, Melawan PSIM Yogyakarta, Dua Amunisi Pemain Baru Bakal Diterjunkan

Pelaku spontan meningglkan motor usai menabrak mobil. Personel Sabhara menggelar patroli di wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku menabrak mobil Toyota Calya dan berusaha kabur dengan meninggalkan motornya. Lalu anggota Sabhara tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap dan mangamankan pelaku,” tuturnya.

Baca Juga: Pembalap Valentino Rossi Menyesal Telah Pensiun Dari Dunia MotoGP, Merasa Sedih dan Sulit

Pelaku ditangkap di Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat diperiksa, polisi menemukan sebuah kunci Letter T disembunyikan AR di dalam celana. Polisi menduga barang bukti tersebut digunakan untuk mencuri di daerah Cikini, Jakarta Pusat.

“Peran pelaku sebagai joki, sedangkan pemetik masih dalam pengejaran. Kemudian dua personel Sabhara itu, menyerahkan pelaku ke piket Reskrim Polsek Metro Setiabudi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, dikutip WNC melalui Antara.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x