"Kalau dalam kasus ini tidak diterapkan secara tegas, lalu untuk apa UU Cagar Budaya itu dibuat. Disana sudah jelas disebutkan di Pasal 105, ancaman hukuman dan dendanya juga sudah jelas. Semua unsur telah terpenuhi. Kalau tidak ada niat merusak, untuk apa (pemilik lahan) mendatangkan eksavator," tandasnya.
Dengan adanya eksavator, kemuduian menyuruh operatornya untuk menjebol tembok bekas beteng keraton, maka menurut Kusumo, pemilik lahan sudah memiliki niat untuk merusak bangunan cagar budaya.
"Nanti tinggal dilihat saja bagaimana pembelaan dari kuasa hukum di pengadilan. Maka kami juga mendesak agar kasus ini segera P21. Silahkan nanti dibuktikan dipengadilan, siapa yang benar. Dalam kasus ini, negara harus hadir dan tegas, karena hasil penuntasan kasus ini sudah ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.***