Ketum FBM Desak Proses Hukum Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Jalan Terus, Abaikan Tawaran Mediasi

- 17 Mei 2022, 20:13 WIB
Ketua Umum Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro
Ketua Umum Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro /WNC/ Nanang Sapto Nugroho

Dari hasil penelusuran, Kusumo menyebut, bahwa produk penerbitan sertifikat atas tanah bekas Keraton Kartasura tersebut dimulai pada tahun 1975. Semula sebelum terbit sertifikat berupa surat Letter C tanah.

Baca Juga: Sinopsis John Wick 2 Tayang di Bioskop Trans TV, Kembalinya Sang Pembunuh di Dunia Kriminal

"Berarti kalau dulunya adalah Letter C, maka itu ada induknya. Apakah asalnya dari tanah negara bebas, swapraja, pemerintah daerah, atau tanah apa, kan harus jelas. Itu yang kami sampaikan supaya ditelusuri," tegas Kusumo.

Menyinggung proses hukum, ia menyampaikan saat wawancara, supaya ada tindakan tegas terhadap pelaku perusakan tanpa pengecualian. Dalam perusakan bekas beteng keraton tersebut, Kusuma mendesak harus ada tersangka yang bertanggung jawab untuk dipidanakan.

"Dalam kasus ini, pelakunya sudah jelas dan alat buktinya lengkap. Saat ini masih ditangani oleh PPNS jateng. Sesuai dengan janjinya (PPNS), maka kami minta dalam minggu ini sudah bisa dilakukan gelar perkara," kata Kusumo.

Baca Juga: Melihat Tradisi Larung Sesaji Nelayan Juwana, Wujud Syukur Pada Sang Pencipta Setelah Idulfitri

Sesuai alur, lanjutnya, setelah hasil penyelidikan PPNS itu lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, dan kemungkinan diteruskan ke Kejari Sukoharjo sebagai bahan penuntutan terhadap tersangka dalam sidang pengadilan di Sukoharjo.

"Karena ini menjadi kasus nasional, maka kami tidak setuju jika penyelesaiannya dengan cara mediasi, proses hukum harus dijalankan. Menurut kami, pemerintah daerah harus hati-hati mencermati tawaran mediasi yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik lahan," ucapnya.

Kusumo berharap agar kasus perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura menjadi pintu masuk pemerintah untuk menegakkan wibawannya melalui Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Karena selama ini jika ada kasus perusakan cagar budaya hampir tidak pernah ada tindak lanjut proses hukumnya.

Baca Juga: Laka Maut Bus Pariwisata Tabrak Tiang VMS Tol di Mojokerto, Diduga Sopir Ngantuk 14 Nyawa Melayang

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x