Ketum FBM Desak Proses Hukum Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Jalan Terus, Abaikan Tawaran Mediasi

- 17 Mei 2022, 20:13 WIB
Ketua Umum Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro
Ketua Umum Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putro /WNC/ Nanang Sapto Nugroho


WNC-SUKOHARJO- Kasus perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura terus bergulir. Selain ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo juga turun tangan.

Sejumlah saksi, baik dari pemilik lahan, Ketua RT, Lurah, Camat, pejabat dilingkungan dinas terkait, tokoh masyarakat, dan pemerhati serta pelestari cagar budaya, satu persatu diundang wawancara dan diminta pendapatnya di kantor Kejari Sukoharjo.

Dari sekian yang diundang secara marathon tersebut, salah satunya adalah Ketua Umum Forum Budaya Mataran (FBM), BRM Kusumo Putro. Ia hadir memenuhi undangan wawancara dan menyampaikan pendapatnya pada, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Halal Bi Halal YPPP Veteran Sukoharjo, Tegaskan Sinergi Seluruh Unsur Pendidik dan Karyawan

"Kami diundang Kejari untuk wawancara dan dimintai pendapat terkait status kepemilikan tanah. Kenapa kok bisa menjadi hak milik pribadi. Kami juga dimintai pendapat dari sisi hukum tentang kasus itu, dimana saat ini sedang ditangani oleh PPNS," jelasnya.

Atas kasus perusakan tersebut, pria yang juga Ketua Umum Dewan Pemerhati dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) ini berpendapat, jika melihat bekas bangunan itu adalah Baluwarti dan Cempuri, maka sudah jelas merupakan bekas Keraton Kartasura.

"Ini menjadi sebuah pertanyaan, ketika lahan itu bisa diterbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) pribadi. Contohnya, di Keraton Surakarta juga ada Baluwarti dan Cempuri, tapi tidak bisa menjadi SHM," tegasnya.

Baca Juga: Tertemper KRD Bathara Kresna dari Wonogiri, Mobil Warga Sukoharjo Ringsek Terseret Puluhan Meter

Menurut Kusumo, meskipun sekarang hanya menyisakan bangunan berupa tembok bekas beteng, namun status tanahnya sudah semestinya tidak bisa diperjualbelikan untuk dimiliki oleh pribadi. Harus tetap dilindungi.

"Tanahnya itu semisal tidak lagi dimiliki oleh keraton, mestinya diambil alih oleh negara. Dengan adanya kasus ini, maka kepemilikan tanah ini perlu ditelusuri agar ada kejelasan darimana induk asal kepemilikan tanah. Sebelum menjadi SHM, dulu berupa apa?," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x