Pelaku Penimbun Minyak Goreng bakal Ditindak Tegas! Hingga Denda 5 Miliar Rupiah

- 21 Januari 2022, 13:35 WIB
Minyak goreng telah mengalami penurunan harga, bagi para penimbun akan dilakukan penindakan tegas.
Minyak goreng telah mengalami penurunan harga, bagi para penimbun akan dilakukan penindakan tegas. /Foto : PikiranRakyat.com/

Baca Juga: WFH Bisa Menyebabkan Cedera Serius pada Leher, Kok Bisa?! Simak Penjelasannya

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun. ***

 

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah