Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
Serta konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan dilakukan.
Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 se-Indonesia, Pemerintah Terbitkan 14 Poin-poin Aturan Terbaru Kegiatan Nataru
Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.
Mendikbudristek menjelaskan jika ada kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah.
Maka, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp Kemenkes.
"Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil tindakan penanganan lebih lanjut."
Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil di atas lima persen.
Selain itu, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.