Batalkan PPKM Level 3 se-Indonesia, Pemerintah Terbitkan 14 Poin-poin Aturan Terbaru Kegiatan Nataru

- 13 Desember 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru
Ilustrasi perayaan tahun baru /WNC/antaranews.com

WNC – JAKARTA –  Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pengaturan kegiatan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan itu diterbitkan setelah pembatalan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 karena situasi yang dihadapi dinamis.

“Sehingga, perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujar Tito seperti dikutip WNC melalui antaranews, Minggu, 12 Desember 2021.

Baca Juga: Jateng Siap Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Jelang Nataru, Ganjar Tiadakan Cuti ASN

Pengaturan kegiatan Nataru itu berdasarkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan TahunBaru 2022.

Berikut ini 14 poin-poin aturan terbaru dalam Inmendagri  :

1. Optimalisasi fungsi Satgas Covid-19 di daerah (mulai 20 Desember 2021)

2. Menerapkan protokol kesehatan, dengan pendekatan 5 M dan 3 T

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah