WNC – JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pengaturan kegiatan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan itu diterbitkan setelah pembatalan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 karena situasi yang dihadapi dinamis.
“Sehingga, perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujar Tito seperti dikutip WNC melalui antaranews, Minggu, 12 Desember 2021.
Baca Juga: Jateng Siap Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Jelang Nataru, Ganjar Tiadakan Cuti ASN
Pengaturan kegiatan Nataru itu berdasarkan Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan TahunBaru 2022.
Berikut ini 14 poin-poin aturan terbaru dalam Inmendagri :
1. Optimalisasi fungsi Satgas Covid-19 di daerah (mulai 20 Desember 2021)
2. Menerapkan protokol kesehatan, dengan pendekatan 5 M dan 3 T