WNC - JAKARTA - Sejumlah peraturan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 terus digaungkan. Larangan kerumunan hingga perayaan pesta kembang api pun ditiadakan.
Pemprov DKI Jakarta melarang warga menyalakan kembang api dan petasan, berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.
Pihaknya meminta masyarakat untuk mendukung larangan tersebut demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Baca Juga: Wow! 2 Rekornas Disabet Perenang Indonesia dalam Kejuaraan Dunia, Postingan Dibanjiri Pujian Netizen
"Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program pemerintah yang baik, tidak menimbulkan kerumunan. Seluruh warga DKI Jakarta harus membantu kami," katanya, dikutip WNC melalui Antara.
Sebelumnya, Gubernyr DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Isi Kepgub melarang adanya pesya perayaan disertai kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
Baca Juga: Pegawai Universitas di Jakarta Cabuli Bocah Tujuh Tahun, Uang Rp15 ribu jadi Modal Tutup Mulut