WNC - JAKARTA - SKB Empat tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, terdapat penyesuaian Pemantauan dan Evaluasi PTM terbatas
Pemerintah menyediakan laman bagi pemerintah daerah (Pemda) maupun agar orang tua dapat menyatukan kondisi sekolah.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, semula, hanya memantau kesiapan PTM terbatas.
"Pantauan itu sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah," imbuh Mendagri seperti dikutip WNC melalui antaranews, Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Sukses 'Spider-Man: No Way Home' Jadi Debut Film Global Terbesar Ketiga di Tengah Pandemi Covid-19
Laman tersebut dapat diakses melalui https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.
Pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai dengan daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala COVID-19).
Di samping itu, komorbiditas dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19.
Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas.