Oknum TNI Terlibat Perdagangan Orang bisa Dipidanakan di Peradilan Umum, Berikut Kata Pakar Hukum Pidana

9 Januari 2022, 06:18 WIB
Ilustrasi; Sejumlah wanita pekerja migran yang dideportasi bersama bayinya dari Malaysia memasuki ruangan Pos Pelayanan BP2MI di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau. /Aswaddy Hamid/(ANTARA/Aswaddy Hamid)

WNC - PEKANBARU- 21 calon pekerja migran Indonesia (ilegal) tewas setelah kapal yang mereka tumpangi karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, baru-baru ini. Empat warga sipil ditangkap dengan status tersangka.

Polisi juga menangkap dua oknum anggota militer, masing-masing tengah ditahan di polisi militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.

Dari kasus di atas muncul pertanyaan, bisakah oknum anggota TNI tersebut dipidanakan di peradilan umum ? Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (Unri), Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan sangat memungkinkan.

Baca Juga: Kasus Omicron Indonesia Bertambah 57 Orang jadi 318, Mayoritas Kasus Terinfeksi sudah Divaksinasi Lengkap

Kata dia, oknum anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat juga harus dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Bahkan dengan statusnya sebagai anggota militer, bisa jadi dasar pemberat (sanksi) yang dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini," kata Erdianto dikutip WNC dari Antara, Sabtu, 8 Januai 2022.

Diketahui, puluhan calon pekerja migran Indonesia karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Pasangan Suami Isteri Nikah Siri Buang Bayi di Depan Rumah Warga akhirnya Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Erdianto berpendapat, sistem peradilan militer tunduk kepada sistem peradilan berbeda dengan sistem peradilan umum. Keterlibatan oknum TNI yang mengadili adalah Mahkamah Militer.

"Sungguh pun demikian sistem pemidanaan tidak berbeda dengan sistem pembinaan pada perkara umum peradilan umum bahkan dapat lebih berat," katanya.

Demikian juga anggota polisi. Walaupun tidak memiliki sistem peradilan sendiri, oknum polisi yang terlibat pidana juga mengikuti sistem peradilan umum, tidak sekedar diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas sebagai polisi.

Terlepas dari adanya pemidanaan bagi oknum yang terlibat, ke depan perlu dipikirkan agar hal ini tidak lagi terjadi.

Baca Juga: 52 Pekerja Migran Ilegal Gagal Menyeberang ke Malaysia, Polisi Menangkap Nahkoda Kapal

Menurut Erdianto, aparat TNI dan Polri seharusnya turut membantu agar kasus penyelundupan orang tidak terjadi dan berperan aktif bahu-membahu dalam mengatasi hal ini.

"Karena itu perlu dicari jalan keluar apa yang menyebabkan kejahatan traficking atau perdagangan orang ini terjadi dan bagaimana sistem pemidanaan yang tepat agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang," katanya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler