Sepur Kelinci Tak Memenuhi Syarat Jaminan Keselamatan, Begini Penjelasan Satlantas Polres Sukoharjo

- 13 Mei 2022, 14:25 WIB
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo melakyukan operasi penertiban dan edukasi kepada pemilik kereta kelinci
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo melakyukan operasi penertiban dan edukasi kepada pemilik kereta kelinci /Satlantas Polres Sukoharjo

WNC-SUKOHARJO- Beberapa kali kecelakaan lalu lintas dialami oleh kendaraan yang dimodifikasi menjadi Kereta Kelinci atau sepur kelinci di sejumlah daerah. Tak terkecuali di wilayah Kabutapen Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Mengingat keselamatan penumpang menjadi hal terpenting yang harus diutamakan, Satlantas Polores Sukoharjo melakukan operasi menyampaikan himbauan dan edukasi tentang tertib lalu lintas kepada pemilik, sopir, dan kru sepur kelinci.

"Sesuai peraturan yang ada, sepur kelinci dilarang beropearsi di jalan raya. Karena tidak memenuhi kriteria, baik secara fisik dan administrasi," kata Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Jum'at 13 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Snatched Tayang di GTV, Kisah Kocak Ibu dan Anak jadi Korban Penculikan

Dasar larangan sepur kelinci beroperasi di jalan raya adalah Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutran Jalan, serta Rencana Kerja (RK) Satlantas Polres Sukoharjo.

"Kami sudah menurunkan anggota pada, Kamis 12 Mei 2022 lalu untuk melakukan operasi dan berpatroli. Total di wilayah Sukoharjo jumlah sepur kelinci ada 85 unit, dan semua kami minta untuk tidak beroperasi di jalan raya demi keselamatan semua pihak," papar Heldan.

Lebih lanjut dijelaskan, sepur kelinci tidak memenuhi standar fisik dan administrasi kendaraan atau Standar Nasional Indonesia (SNI), yang meliputi, tidak memiliki penutup samping, uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, dan trayek.

Baca Juga: Kasus Penjebolan Bekas Beteng Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Buka Suara Tunjuk Kuasa Hukum

"Termasuk tidak memiliki tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan antar rangkaian bodi. Dan berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang, tidak ada jaminan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x