Dituntut JPU Seumur Hidup, Kurir 92 Kg Sabu di Bandarlampung malah Divonis Hakim Hukuman Mati

- 28 Mei 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi Vonis hukuman mati
Ilustrasi Vonis hukuman mati /PIXABAY

WNC - BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis dua terdakwa kurir 92 kilogram sabu dengan hukuman mati.

Kedua terdakwa berasal dari Jawa Timur, masing-masing M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) dihadirkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda putusan, Jumat, 27 Mei 2022.

Putusan hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa yang menuntut keduanya hukuman seumur hidup.

Menurut majelis, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Industri Rumahan Miras Jenis ‘Arjo’ di Madiun Ditutup Polisi, Satu Pekerja Berasal dari Sukoharjo

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, dikutip WNC dari ANTARA.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.

Sementara itu satu rekan kedua tersangka, M Sulton akan mendengarkan putusan majelis pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x