Tahap Pelunasan dan Konfirmasi Ditutup, 89.715 Jemaah Haji 1443 H Siap Berangkat ke Tanah Suci

- 21 Mei 2022, 20:45 WIB
Ka'bah di Kota Mekah, Arab  Saudi
Ka'bah di Kota Mekah, Arab Saudi /Kemenag

 


WNC-JAKARTA- Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jum'at, 20 Mei 2022, kemarin.

Total ada 89.715 calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan ke tanah suci.

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: Membangun Mental Berani, Mahasiswa President University YouSaid Gelar Seminar di Jakarta Utara

Seperti dikutip dari laman Kemenag, dari jumlah itu, artinya sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Namun itu belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka telah berlangsung selama dua pekan, dari 9 – 20 Mei 2022.

"Dalam waktu yang bersamaan, kami juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan," ujarnya.

Baca Juga: Beri Pendampingan Intens, Yayasan Gema Salam Jemput Kebebasan Napiter Asal Klaten di Lapas Gunung Sindur

Total, lanjutnya, ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 157 Tahun 2022, yakni:

Baca Juga: Berdandan ala Mamik Podang, Anggota DPR RI Nonton Srimulat Hil Yang Mustahal di Sukoharjo

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x