Heboh Soal Mafia Minyak Goreng, Terduga Malingnya ternyata ada di Kementerian Perdagangan

- 20 April 2022, 04:45 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers penetapan tersangka mafia minyak goreng di Jakarta, Selasa, 19 April 2022./ Tangkap layar video/
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat jumpa pers penetapan tersangka mafia minyak goreng di Jakarta, Selasa, 19 April 2022./ Tangkap layar video/ /Instgram @kejaksaanri

WNC - JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap mafia yang memicu kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di tanah air.

Terduga malingnya ternyata ada di kementerian perdagangan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun telah menetapkan empat tersangka dugaan maling uang rakyat lewat crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin dikutip dari akun Instagram @kejaksaanri, Selasa.

Baca Juga: Astaga! Seorang Pekerja Dikabarkan Meninggal Ketika Melakukan Pengisian BBM di Kapal Tugboat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan  IWW menyetujui ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: IWW, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Dukung Penegakan Hukum

Padahal, tiga perusahaan tersebut tak punya hak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Ngeri! Karyawan Serulingmas Zoo Tewas Diterkam Harimau Benggala, Ditemukan Luka Gigitan di Leher

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x