Bikin Gaduh di Masyarakat, Menaker Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

- 3 Maret 2022, 12:56 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah./
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah./ /InfoPublik Kominfo

WNC - JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah akhirnya mengembalikan aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua)  ke Permenaker Nomer 19 Tahun 2015.

Pengembalian atura ini dilakukan menyusul aksi protes dan kegaduhan pasca dikeluarannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kebijakan Menaker tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah.

Menaker menegaskan, saat ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih berlaku sembari menunggu proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Tolak Pengunduran Jadwal Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kemnaker pun aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Buruh disamping berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Insyaallah tidak lama lagi (revisi) segera selesai," tegas Menaker Ida dalam keterangannya yang dikutip WNC dari InfoPublik, Rabu, 2 Maret 2022.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan, Permenaker lama (No. 19/2015) masih berlaku dan menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah