Persatuan Wartawan Media Online Pekanbaru, Resmi Laporkan Menteri Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau.

- 27 Februari 2022, 07:43 WIB
Kabid Hukum PW MOI Pekanbaru, Mirwansyah menyampaikan laporan PW MOI ke Polda Riau. /
Kabid Hukum PW MOI Pekanbaru, Mirwansyah menyampaikan laporan PW MOI ke Polda Riau. / /YouTube @Hendri Official

WNC – MEDIA SOSIAL - Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru, resmi melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas ke Polda Riau, atas tuduhan penistaan agama.

PW MOI Kota Pekanbaru mengecam pernyataan Menag yang membandingkan toa sebagai instrumen untuk mengumandangkan adzan sehari 5 kali, dengan suara gonggongan anjing.

Menurut PW MOI, pernyataan itu sangat keterlaluan dan melukai hati umat islam, sehingga mereka melaporkan ke kepolisian setempat.

Pelaporan PW MOI tersebut diabadikan dengan kamera video, diunggah di kanal YouTube @Hendri Official, Sabtu, 26 Februari 2022, dan direpost sejumlah akun media sosial, Tweeter, Instagram dan Tiktok.

Baca Juga: Beredar Video Sejumlah Santriwati Menginjak-injak Poster Menteri Agama Sembari Mengacungkan Jari Tengah

Dalam unggahan video, Kabid Hukum PW MOI Pekanbaru, Mirwansyah menyampaikan, laporan PW MOI ke Polda Riau telah resmi diterima.

 “Alhamdulillah, hari ini saya bersama Sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah dalam video.

Disebutkan, laporan PW MOI terhadap Menag teregistrasi nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau.  Menag dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP, terkait penistaan agama.

Baca Juga: 7 Warga Dikabarkan Meninggal Dunia Pasca Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman, 85 Orang Luka-luka

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: You Tube


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x