Soal Pencairan JHT di Usia Pensiun 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah Bantah Rumor Dana Dipakai Pemerintah

- 20 Februari 2022, 10:17 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah./
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah./ /Instagram @kemnaker

WNC - JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) usia 56 tahun karena dananya dipakai pemerintah.

Menaker memastikan dana JHT tidak akan dipakai pemerintah dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap hak pekerja dan dapat diambil di usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, dilansir WNC melalui Antara, Jumat 18 Februari 2022.

Kata dia, dana JHT bisa diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial Minyak Goreng Murah 2L Ternyata Isinya Hanya 1,6L, Warga Mamuju Merasa Tertipu

Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun.

Ida juga mengatakan, pemerintah menghormati upaya uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke MA, sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier pada Kamis, 17 Februari 2022. Menaker menjelaskan, aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA.

Baca Juga: KKB Serang Anggota Kopasgat TNI AU yang Berjaga di di Bandara Aminggiru Papua, Praka Hermansyah Tertembak

Ditegaskan pula, pelaksanaan Permenaker yang berlaku mulai 4 Mei 2022 itu bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja.

Terkait kekhawatiran apakah dana manfaat JHT masih tersedia ketika peserta memasuki usia 56 tahun sesuai aturan baru, dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan internal.

Pengawas eksternal seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Laskar Sape Kerrab Madura United Gagal Membalas Gol Semata Wayang Arema FC yang Dicetak Carlos Fortes

Sementara di internal terdapat Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli dan pemerintah serta satuan pengawas internal.

Menaker memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank milik pemerintah.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah