WNC, Yogyakarta - Empat buah situs candi secara resmi ditetapkan pemerintah RI menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia.
Keempat candi itu antara lain Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah
Menandai pencanangan itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara mengenai pemanfaatan empat candi itu, yang digelar secara daring dan luring.
MoU dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng.
"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat (12/2/2022).
Adung menuturkan bahwa selama ini empat candi di Jateng dan DIY tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.
Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.