Pemerintah Tetapkan 4 Candi sebagai Tempat Ibadah Sedunia. Candi Apa Saja?

- 12 Februari 2022, 15:41 WIB
Komunitas Brayat Panangkaran melakukan ritual ruwatan di komplek Candi Borobudur
Komunitas Brayat Panangkaran melakukan ritual ruwatan di komplek Candi Borobudur /Anis Efizudin/ANTARA FOTO

WNC, Yogyakarta - Empat buah situs candi secara resmi ditetapkan pemerintah RI menjadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha dari seluruh dunia.

Keempat candi itu antara lain Candi Prambanan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Candi Borobudur, Candi Pawon dan Candi Mendut di Jawa Tengah

Menandai pencanangan itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) secara mengenai pemanfaatan empat candi itu, yang digelar secara daring dan luring.

MoU dilakukan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemprov DIY dan Pemprov Jateng.

Baca Juga: Curug Gombong Wisata Air Terjun dari Kabupaten Batang, Solusi Tepat Liburan Akhir Pekan bersama Keluarga

"Kami harapkan candi-candi ini bisa jadi tempat ibadah umat Hindu dan Buddha di Indonesia dan dunia," kata Koordinator Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman saat konferensi pers usai acara penandatanganan nota kesepakatan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta,  pada Jumat (12/2/2022).

Adung menuturkan bahwa selama ini empat candi di Jateng dan DIY tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, kebudayaan serta pariwisata.

Melalui kesepakatan itu, fungsi candi-candi tersebut akan mencakup kepentingan ritual merujuk tujuan awal didirikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan kesepakatan pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah menjadi semangat terwujudnya moderasi beragama, kohesi sosial, serta kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x