Bareskrim Mabes Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

- 31 Januari 2022, 20:12 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri  membongkar dugaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang./
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang./ /Humas Polri

Baca Juga: Seorang Pria di Palembang Ditangkap Polisi usai Bunuh Temannya Gara-gara Diejek Kalah Judi

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, dan dokumen e-RDKK, rekap penjualan, fotokopi KTP petani dan dokumen periode Tahun Anggaran 2020-2022, termasuk lima buku dan kartu petani, serta mesin EDC keluaran Bank BRI,

Dari TKP polisi juga menyita 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Pria Nekat Membakar Diri, Sempat Diselamatkan Namun Akhirnya Meninggal Dunia

Tesangka juga dikenai sejumlah pasal  tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Perdagangan Barang dalam Pengawasan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah