Bareskrim Mabes Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

- 31 Januari 2022, 20:12 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri  membongkar dugaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang./
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang./ /Humas Polri

WNC - JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, tindak pidana ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 Miliar,” kata Whisnu Hermawan dikutip WNC melali Humas Polri, Senin 31 Januari 2022.

Kasus tersebut terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu, 30 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Bekuk Enam Pelaku Gangster Motor Joglo 92, Diduga usai Tawuran Bersenjata di Kawasan Kebon Jeruk

Polisi kemudian menyelidiki tindak pidana yang diduga dilakukan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD.

Whisnu menuturkan, modus operasi para pelaku berbekal sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani.

Bahkan, dalam daftar penerima tesebut terdapat nama petani yang nota bene sudah meninggal dunia.

“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” tutur jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Seorang Pria di Palembang Ditangkap Polisi usai Bunuh Temannya Gara-gara Diejek Kalah Judi

Dari kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mobil pick up, dan dokumen e-RDKK, rekap penjualan, fotokopi KTP petani dan dokumen periode Tahun Anggaran 2020-2022, termasuk lima buku dan kartu petani, serta mesin EDC keluaran Bank BRI,

Dari TKP polisi juga menyita 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung pupuk organik bersubsidi berat total 1,5 ton, serta uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Baca Juga: Ngeri! Seorang Pria Nekat Membakar Diri, Sempat Diselamatkan Namun Akhirnya Meninggal Dunia

Tesangka juga dikenai sejumlah pasal  tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Perdagangan Barang dalam Pengawasan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah