Omicron Semakin Luas, Pemerintah Justru Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara. Kenapa..?

- 14 Januari 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Bandara.* Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari  14 negara dengan transmisi komunitas Omicron
Ilustrasi Bandara.* Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron /Fauzan/ANTARA FOTO


WNC, Jakarta - Atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri. Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima pada, Jumat 14 Januari 2022.

Wiku mengatakan keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.

Baca Juga: 5 Hal Bisa Menjadi Obat di Kala Hati sedang Keras, Begini Penjelasan Gus Baha

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

Selanjutnya keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, juga diikuti dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya. Sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Baca Juga: Vakum karena Depresi, Petenis Naomi Osaka jadi Atlit Wanita Berpenghasilan Tertinggi di Dunia

"Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam," kata Wiku.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x