Pejabat Tinggi di Kota Bekasi Dikabarkan Kena OTT KPK terkait Dugaan Maling Uang Rakyat

- 5 Januari 2022, 18:45 WIB
Foto Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Setyo Budiyanto dalam sebuah acara jumpa pers ungkap kasus korupsi/ doc KPK/
Foto Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Setyo Budiyanto dalam sebuah acara jumpa pers ungkap kasus korupsi/ doc KPK/ /KPK

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***

Baca Juga: Diperkosa Mahasiswa saat Datang Bulan, Seorang Mahasiswi Universitas Swasta di Yogyakarta Mengadu via Medsos

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah