Artis CA dan 3 Orang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ditangkap di Kawasan Jakarta Pusat

- 31 Desember 2021, 19:00 WIB
Konferensi pers kasus prostitusi online pada artis CA bersama 3 mucikari.
Konferensi pers kasus prostitusi online pada artis CA bersama 3 mucikari. /Foto : Antara / Antaranews.com/

WNC - JAKARTA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangma kasus prostitusi online melibatkan artis CA.

"Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.

Tersangka pertama CA (23), sementara 3 tersangka lainnya merupakan mucikari berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Penangkapan artis CA dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Artis Inisial CA Ditangkap Dugaan Kasus Prostitusi, di Hotel Mewah Bersama Mucikari

Sebagaimana dikutip WNC melalui Antara, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Setop Kontak alami Korsleting Lilstrik, Penyebab Kebakaran di RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x