WNC - SEMARANG – Polisi menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE terkait praktik prostitusi online di Semarang tidak dijadikan tersangka.
Pasalnya, TE merupakan korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan.
Itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, di Semarang, dikutip WNC dari Antara, Senin, 20 Desember 2021.
“Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, sementara kita baru mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat. Yang lain berstatus korban,” tutur Djuhandani.
Baca Juga: Geledah Barang Titipan, Petugas Lapas Temukan Plastik Klip Berisi Sabu dalam Kemasan Botol Sampo
Sedang dua wanita yang dipekerjakan terangka JB sebagai pekerja seks komersial (PSK Online), masing-masing TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam bisnis pemotretan.
Baca Juga: Kominfo Pastikan Lambang Kodok Ibukota Baru Indonesia yang Diunggah di Media Sosial ‘Hoax’