Tuntut Gubernur Revisi SK Penetapan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional jika Tidak Dikabulkan

- 8 Desember 2021, 18:04 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021). /Mentari Dwi Gayati./ANTARA/

Baca Juga: Aliansi Buruh Gelar Aksi Longmarch Evaluasi Dua Tahun Kinerja Presiden

Buruh juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berkumpul melakukan aksi unjuk rasa gabungan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah