Tuntut Gubernur Revisi SK Penetapan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional jika Tidak Dikabulkan

- 8 Desember 2021, 18:04 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021). /Mentari Dwi Gayati./ANTARA/

WNC-JAKARTA – Salah satu tuntutan buruh terkait revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP 2021. Mereka mengancam melakukan aksi mogok kerja nasional jika tuntutan tidak dikabulkan.

Itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.

"Dua juta buruh stop produksi, semua akan rugi, ekonomi akan lumpuh. Kami tidak akan melakukan itu jika pemerintah sungguh-sungguh menjalankan keputusan MK dan SK Gubernur," kata Said, dilansir WNC melalui Antara.

Eskalasi aksi akan meningkat jika pemerintah tidak menjalankan keputusan MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Baca Juga: Ratusan Buruh dan Mahasiswa Demo di Balaikota DKI, Tuntut UMP Nasional Rata-rata 10 - 15 Persen

Omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

"Gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik," kata Said.

Menurut dia, aksi mogok dua juta buruh dari 60 federasi serikat pekerja nasional tersebut akan berdampak pada setidaknya 100 pabrik.

Baca Juga: Aliansi Buruh Gelar Aksi Longmarch Evaluasi Dua Tahun Kinerja Presiden

Buruh juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek berkumpul melakukan aksi unjuk rasa gabungan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah