Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Warga Palangkaraya Berunjuk Rasa di Kantor Pengadilan Negeri

28 Mei 2022, 06:01 WIB
Aksi unjuk rasa warga Kalimantan Tengah dan Forum Masyarakat Dayak di Pengadilan Negeri Palangkaraya. /Instagram @bakti_yusuf_irwandi

WNC - PALANGKARAYA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, baru-baru ini dikabarkan memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.

Vonis inipun berbuntut. Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Palangka Raya.

Warga memprotes keputusan hakim, karena terdakwa yang divonis bebas itu jelas terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti.

Itu disampaikan Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan di Palangka Raya.

Baca Juga: Bocah Perempuan 12 Tahun Dikabarkan Hilang, ternyata Disekap Kakek-kakek Tetangganya

"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," ucapnya, dikutip WNC dari ANTARA.

Selain kecewa, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan.

Warga menduga keputusan itu sebagai bentuk penyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba.

Baca Juga: Hari Jamu Nasional 2022 di Sukoharjo, Pelaku Usaha Kuliner Ini Sajikan Jamu Gratis

Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.

"Kami menuntut menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah berjanji berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin, 30 Mei 2022 nanti sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.

Pria pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.

Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.

Baca Juga: Putera Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil Hilang Terseret Arus Sungai Aere saat Berwisata di Swiss

"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terkait Majelis Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler