Mulai Berulah di Indonesia, 26 WNA China Dipulangkan Pihak Imigrasi ke Negara Asalnya

16 Maret 2022, 13:14 WIB
Foto Ilustrasi ; 34 warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indoensia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (7/8/2021)./ /Instagram @denpasar.viral

WNC - JAKARTA – 26 Warga Negara Asing (WNA) asal China berulah di Indonesia. Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan internasional.

Kedua puluh enam WNA itupun akhirnya dipulangkan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke negara asalnya.

"Tim Direktorat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA tersebut," kata Direktur Wasdakim, Pria Wibawa dalam keterangan tertulis dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Kasus tersebut bermula saat 26 WNA asal Negeri Tirai Bambu itu diserahterimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Ditjen Imigrasi, Selasa (15/03).

Baca Juga: Gambaran Horoskop Taurus Minggu ini ; Ada Dorongan Kuat Menerima Seseorang tanpa Syarat.

Mereka diduga kelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan aplikasi WhatsApp dan call center palsu.

Penangkapan berawal dari informasi DPO Kepolisian Taiwan, yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB-TETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.

Menindaklanjuti hal tersebut, polisi kemudian meringkus CMT beserta jaringannya, termasuk barang bukti di lima lokasi berbeda.

CMT dan kelompoknya diketahui melakukan penipuan siber dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka Jelang Ramadhan, Pengamat: Presiden Harus Segera Turun Tangan

Pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban, dengan mengaku sebagai polisi China dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di kepolisian China.

Setelah itu, korban diminta menghubungi kepolisian China melalui nomor tertentu yakni call center palsu yang telah disiapkan pelaku.

Saat menelepon, terjadi tawar-menawar hingga korban mentransfer sejumlah uang untuk ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.

Baca Juga: Siram Air Aki Perempuan Pelanggannya, Oknum Driver Ojek Online di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International.

"Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan nomor teleponnya," jelasnya.

Terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku, selanjutnya akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya.

 Baca Juga: Senator DPD RI Sebut Luhut bisa Terancam Pasal HOAX terkait Data Penundaan Pemilu 2024

Sementara itu, sembari menunggu proses deportasi, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan para pelaku untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian.

"Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler