WNC - CIANJUR - Abdul Latief pelaku penyiraman air keras terhadap istri, dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur, Senin, 22 November menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
Pelaku, dengan keji meyiramkan air keras kepada korban Sarah (21) istrinya, di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur.
Terungkapnya perkara ini, setelah WNA asal Timur Tengah, kedapatan sudah memesan air keras jauh-jauh hari disebuah toko online.
Baca Juga: Istri Tewas Mengalami Luka Bakar Parah, Usai Disiram Air Keras Suami
Tersangka mengaku, dalam rencana melancarkan aksinya, ia menunggu korban (istri) tertidur pulas.
Belakangan diketahui, keduanya menjalani pernikahan siri bersama korban. Pelaku, kerap melakukan kekerasan, hingga akhirnya cemburu buta membuat pelaku kalap dan menyiram korban dengan air keras.
Baca Juga: Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Istri, Ditangkap Polisi di Bandara Soetta
"Pelaku dijerat pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya.