Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Lakukan Perbudakan Seksual, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

1 Maret 2022, 20:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni./ /Instagram @ahmadsahroni88

WNC - JAKARTA – Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pencabulan oknum perwira polisi berpangkat AKBP, terhadap IS (13 Tahun) warga Kecamatan Barobong, Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum korban, Amirudin berencana melaporkan kasus ini ke PPA Polda Sulsel, Selasa 1 Maret 2022.

Menurut Amirudin, jika merunut kronologi, kasus tersebut bukan hanya pencabulan, tetapi lebih mengarah ke Trafficking. Modusnya, pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan iming-iming pekerjaan.

Diketahui, setelah itu, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi bersangkutan hingga terjadi tindak pencabulan.

Baca Juga: 5 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang yang Melanda Kota Serang, Banten

"Jadi bukan cuma satu korban, menurut keterangan klien saya, ada sekitar 3 orang Korban yang rata-rata umurnya belasan tahun" ungkap Amiruddin kepada wartawan di Gowa.

Kasus yang melibatkan oknum perwira polisi beriisal M ini menyita perhatian publik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan oknum bersangkutan harus dihukum berat.

"Jika terduga pelaku memang terbukti bersalah, harus dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Sahroni dikutip WNC dari Antara di Jakarta, Selasa, 01 Maret 2022.

Dia menilai, tindakan pamen tersebut terjadi justru saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Tak Hadir dalam Rapim di Cilangkap, Panglima TNI Andika Perkasa Dikabarkan Terpapar COVID-19

Menurut dia, tindakan pamen tersebut tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya.

"Di saat kasus seperti ini menjadi atensi Kapolri, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual," ujarnya.

Sahroni sangat menyesalkan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan oknum pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap asisten rumah tangganya, IS.

Baca Juga: Tepis Polemik Soal Keyakinan, GPH Bhre Cakrahutama Resmi Dikukuhkan sebagai Pewaris Tahta Pura Mangkunegaran

Dalam perkembangannya, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat berpangkat perwira menengah Polda Sulsel terhadap ART yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) berinisial IS.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Senin (28/2), mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sekarang sedang didalami oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

"Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler