Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terkait ‘Gonggongan Anjing’ Menag Yaqut Cholil Qoumas

25 Februari 2022, 07:53 WIB
Foto Ilustrasi ; Roy Suryo dalam sebuah acara di salah satu Ponpens di Bantul DIY./ /Instagram @krmtroysuryo2

WNC – JAKARTA  - Buntut video ‘Gonggongan Anjing’ yang dijadikan contoh Menteri Agama terkait pengaturan toa masjid, Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Tetapi pihak Polda Metro Jaya kabarnya menolak laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Kabinet SBY tersebut.

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang, hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip WNC dari Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Kata Roy, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak memenuhi persyaratan teknis untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia Persero

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," tutur Roy Suryo.

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

"Saya disarankan melapor sesuai locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

Roy mempertimbangkan kemungkinan melakukan koordinasi dengan rekan di Pekanbaru, itu akan lebih tepat melaporkan ini dibandingkan dirinya yang harus ke sana.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Pasar Rebo Jakarta Timur Terperosok Masuk Sumur Sedalam 20 Meter saat Bermain

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya, ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

Baca Juga: Pasca Invasi Rusia, Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia Pastikan 138 WNI di Ukraina Masih Aman

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Thobob, Menag menjelaskan, dalam hidup bermasyarakat diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler