WNC – PURWOREJO- Warga Desa Wadas, Kecamatan Benar, Kabupaten Purworejo, meminta Gubernur Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga.
Pernyataan itu disampaikan pasca penangkapan dan pelepasan kembali 64 warga Wadas yang diunggah melalui akun lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis 10 Februari 2022.
“Atas nama hak untuk hidup dengan aman tanpa kekerasan, kami warga wadas yang sejak awal konsisten untuk menjaga kelestarian alam menolak pertambangan batuan andesit,” kata warga melalui akun Instagram @lbhyogyakarta.
Tuntutan warga disertai beberapa pemaparan kronologi terjadinya pengepungan aparat kepolisian di Desa Wadas hingga penangkapan terhadap warga.
Sedikitnya ada 4 poin tuntutan warga yang disampaikan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng, pasca penangkapan dan pelepasan kembali 64 Warga Wadas.
Pertama, warga meminta Gibernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghentikan rencana penambangan batu quarry di Desa Wadas.
Kepada Kapolda Jateng, warga meminta menarik semua aparat kepolisian dari desa Wadas dan menghentikan kriminalisasi serta intimidasi terhadap warga Wadas.
Warga juga meminta Kapolda mengusut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian di desa Wadas
Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2) telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.
Baca Juga: Aparat Masih Duduki Desa Wadas di Purworejo, Menko Polhukam Pastikan Pengukuran Tanah Berlanjut
Kabid Humas juga memastikan, tidak ada warga Desa Wadas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penahanan di Polres Purworejo kemarin.
Selain itu, ujar dia, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.***