Varian Omicron di Indonesia Bertambah, Kini Tercatat 46 Kasus, RI Perketat Penjagaan Pintu Masuk

27 Desember 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi. Kasus terkonfirmasi Omicron di Tanah Air terus bertambah, data Kemenkes RI mencatat 46 Kasus. /Foto : Pixabay/

WNC - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif varian Omicron. Kini bertambah menjadi 46 kasus di Indonesia.

Temuan kasus terkonfirmasi pertama kali pada 16 Desember hingga 26 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan spesimen Badan Litbangkes, pihaknya mengidentifikasi tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang.

"Sebagian besar menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan tertulis diterima, Minggu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: 6 Pemain Ditetapkan Tersangka, PSSI Apresiasi Polri terkait Pengeroyokan Wasit oleh Pemain di Liga 3

Siti Nadia mengungkapkan tambahan 27 kasus, sebagian berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri, didapat dari pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).

Dengan rincian, sebanyak 26 kasus merupakan imported case di antaranya 25 warga negara Indonesia baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki dan seorang warga asing dari Nigeria.

Sementara satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

Temuan kasus terkonfirmasi varian Omicron, terdeteksi ketika Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina selama 10 hari.

Baca Juga: 3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, 1 Kilogram Sabu Disita, Rencana akan Diedarkan pada Tahun Baru

Namun, dari beberapa kasus juga terdeteksi ketika mereka menjalani lebih dari tiga hari masa karantina.

“Ini menunjukkan karantina 10 hari merupakan durasi tepat mencegah pasien dengan Omicron, menulari pihak lain di luar fasilitas karantina,” katanya, dikutip WNC melalui Antara.

Pihaknya menegaskan penjagaan di pintu masuk ke dalam negeri, dari jalur darat, laut, udara lebih diperketat.

Pemberlakuan ini seiring banyaknya kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Berawal Ajakan Mesum Lewat Aplikasi Online, Istri Muda 'Gondol' Mobil Korban, dari Parkiran Hotel

Nadia juga mengimbau pada masyarakat tidak atau menunda melakukan perjalanan ke Luar Negeri.

Serta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan mencegah penularan Omicron menjadi lebih meluas lagi. ***

 

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler